Proses pemeriksaan bukti syarat dukungan untuk Pasangan Bakal Calon Perseorangan Di Pilkada Banjar 2020 Mada Teruna – Ferryansyah berjalan dramatis di KPU Kabupaten Banjar (27/2/2020).
Pemeriksaan bukti syarat dukungan Mada Teruna – Ferryansyah ini berkejaran dengan waktu dan Hampir Gagal. Sebab, penyerah ke operator Silon 1 menit sebelum ditutup (Injury Time) dan juga untungnya syarat minimal dukungan lebih 7 lembar saja.
Untuk Pilkada Kabupaten Banjar 2020 jalur perseorangan minimal menyerahan bukti syarat dukungan sebanyak sebanyak 35.237 fotokopi KTP masyarakat. Sedangkan untuk pasangan Mada Teruna – Ferryansyah setelah dilakukan pemeriksaan jumlahnya hampir tidak mencukupi syarat minimal, tetapi untungnya masih lebih 7 lembar, yakni 35.244 lembar.
Sejumlah anggota KPU dan Bawaslu Banjar turut menyaksikan proses pengecekan syarat bukti dukungan Mada Teruna – Ferryansyah hingga detik terakhir 23.40 Wita. Komisioner KPU Banjar Abdul Karim Omar mengatakan, untuk bukti syarat dukungan Pasangan Mada Teruna – Ferryansyah pihaknya nyatakan lengkap.
“Sebarannya ada di 20 kecamatan (100%) dan bukti dukungan 35.244,” jelasnya (27/2/2020).
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banjar Hairul Falah yang turut mengawasi proses di KPU Banjar mengatakan, pemeriksaan bukti syarat dukungan berakhir pukul 23.40 Wita. Sedangkan penyerahan berita acara ke operator Silon Pasangan Mada Teruna -Ferryansyah setelah pleno KPU Banjar Pukul 23.59 Wita atau hanya 1 menit sebelum ditutup.
“Kami disini untuk mengawasi apakah semua proses pemeriksaan bukti syarat dukungan sesuai dengan jadwal atau justru melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Hairul Falah.
Sementara itu Mada Teruna yang hadir di KPU Banjar seusai proses pemeriksaan syarat bukti dukungan, bergegas meninggalkan Kantor KPU Banjar dan belum bersedia memberikan komentarnya.