Sebelumnya ada 4 provinsi di Kalimantan, tetapi sekarang menjadi 5 setelah Pemerintah menyetujui pemekaran Kalimantan Timur menjadi dua yakni Kalimantan Utara.
Sebelumnya ada 4 provinsi di Kalimantan, tetapi sekarang menjadi 5 setelah Pemerintah menyetujui pemekaran Kalimantan Timur menjadi dua yakni Kalimantan Utara.