MARTAPURA – Bangunan Puskesmas Sungai Tabuk 1, yang berada di jalan yang berada di Jalan Gerilya RT 03 Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk akan segera dipindahkan.
Selain bangunan di Puskesmas Sungai Tabuk 1, puskesmas di Kecamatan Beruntung Baru juga akan dipindah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kemenkes.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Banjar Drg Yasna Khairina, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Noripansyah.
” Saat ini masih proses lelang, dan mau dievaluasi. Karena pembangunan Puskesmat tersebut lebih dari Rp 5 Miliar, maka menggunakan anggaran DAK dari pusat,” ujar Ipan, Rabu (15/6/2023), kepada KBK.news.
Untuk dana yang dikucurkan, sebut Noripansyah, Puskesmas Sungai Tabuk 1 Rp 10 Miliar, dan Puskesmas di Kecamatan Beruntung Baru Rp 6 Miliar.
” Proses lelang sudah 1 bulan, saat ini proses evaluasi dan sudah ada beberapa yang menawar. Cuman dari 2019 ternyata ada Permenkes yang tidak kita jalankan, yakni Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, dengan harus adanya instalasi gas medik di pembangunan Puskesmas, bahkan itu Puskesmas kecil,” jelasnya.
Dirinya mengaku hingga saat ini masih belum ada pemenang lelang. Ia menyebutkan alasanya karena ada aturan dari Permenkes yang sedikit memperlambat proses lelang.
” Mengeluarkan dananya pun sistemnya susah, jadi harus laporan pengawasan berupa laporan pengawasan, yang agak sedikit menyulitkan kontraktor. Cuman hal itu menjaga agar kualitas bangunan yang dihasilkan itu sesuai dengan landmarknya dari kemenkes,” paparnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, kegiatan itu dilakukan pendampingan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
” Pendampingan itu tidak hanya pada kegiatan pembangunan puskesmas tetapi seperti pengadaan alat kesehatan juga kita minta pendampingan,” bebernya.
Dirinya berharap agar bisa secepatnya menemukan pemenang lelang untuk proyek pembangunan puskesmas tersebut
” Target kita bulan Juli sudah berkontrak, karena dana DAK ini 21 juli sudah keluar, dan masuk kontrak. Kalau tidak berkontrak, maka tidak bisa dilaksanakan, akhirnya nanti gagal kontrak, dan yang menentukan pemenang itu kan nanti adalah Pokja,” pungkasnya.