Site icon Kantor Berita Kalimantan

Proyek Relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 Senilai 10 Miliar Mulai Dikerjakan

MARTAPURA – Pembangunan relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, di Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, sudah dikerjakan oleh pemenang lelang tender CV Sukmaha Borneo Mandiri, Rabu (2/8/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes), Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jingga Septiandy. Dirinya mengatakan, proyek senilai Rp 10 Miliar tersebut, dimenangkan oleh CV Sukmaha Borneo Mandiri.

“CV Sukmaha Borneo adalah pemenang kedua, karena sebelumnya pemenang pertama tidak bisa melengkapi persyaratan kontrak yang diminta oleh Kemenkes yang mengharuskan mendapat dukungan dari perusahaan instalasi gas medis,” ujar Jingga Septiandy.

Jingga menuturkan, keputusan tersebut didasari karena pihak Kemenkes menginginkan kontraktor yang benar benar bisa memasang instalasi gas medis, bukan hanya distributor saja.

“Kemarin pemenang lelang (CV Rizky Nor Fajar)” sempat protes, dan saya sudah berikan kesempatan kedua, namun mereka masih tidak bisa menepati, oleh karena itu kami alihkan ke pemenang kedua,” jelasnya.

Untuk status lahan, lanjut Jingga, lokasi Relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, yang berada di Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah tersebut, saat ini sudah menjadi milik pemerintah daerah.

“Sebelumnya adalah tanah milik masyarakat,lalu dihibahkan ke desa, dan akhirnya desa menghibahkan ke Pemda,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, pembangunan relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, saat ini sudah dalam proses pembersihan lahan dan pemasangan kayu galam.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) relokasi UPT Pukesmas Sungai Tabuk 1, sudah dikeluarkan sejak tanggal 11 Juli 2023, dan ditargetkan rampung pada tanggal 18 Desember 2023.

Proyek Relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 tersebut bernilai Rp 10 Miliar, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Exit mobile version