Proyek RS Tipe D Gambut Dipindah! Pemkab dan DPRD Banjar Bidik Lokasi Baru di KM 17
KBK.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memastikan rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D yang sebelumnya diproyeksikan di kawasan Gambut akan dipindahkan ke lokasi baru, Senin (10/8/2026).
Lokasi yang kini menjadi opsi Pemkab Banjar berada di kawasan KM 17 Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut. Namun, kepastian titik pembangunan masih menunggu kajian lebih lanjut, termasuk penyusunan feasibility study (FS).
Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, membenarkan adanya rencana pemindahan lokasi pembangunan RS Tipe D tersebut.
Menurutnya, perubahan lokasi berdampak langsung terhadap skema penganggaran proyek yang sebelumnya dirancang menggunakan sistem multiyears.
“Karena lahannya berubah, lokasinya berubah, maka multiyears juga tidak bisa dilanjutkan. Otomatis dibatalkan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, setelah lokasi pembangunan berubah, maka rencana pembangunan harus kembali diusulkan dari awal, termasuk skema anggarannya.
“Artinya dinolkan lagi, dimulai dari nol, diusulkan ulang,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan Pemkab Banjar memutuskan untuk menghentikan terlebih dahulu skema multiyears pembangunan RS Tipe D.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan terkait proyek sebelumnya.
“Kita melihat dari perkembangan kasus ini masih berproses. Kita juga minta pertimbangan dari kawan-kawan di kejaksaan. Kita tergantung dengan hasil ini, apakah ini dilanjutkan atau tidak,” kata Yudi.
Menurutnya, sebelumnya pihak kejaksaan juga memberikan arahan agar proyek tersebut tidak diteruskan dengan skema yang ada.
“Dari arahan dan saran mereka, kalau bisa ini tidak diteruskan. Ini masih berproses. Kalaupun ini selesai, mungkin agak butuh waktu,” jelasnya.
Yudi menegaskan, Pemkab Banjar tidak ingin kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan harus menunggu proses tersebut selesai. Karena itu, pemerintah memilih menyiapkan opsi lokasi baru.
“Tujuannya hanya satu, kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait anggaran sekitar Rp8 miliar yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk pekerjaan di lokasi lama, Yudi memastikan dana tersebut tidak serta-merta menjadi kerugian daerah.
Menurutnya, hasil pekerjaan yang telah dilakukan akan dicatat sebagai aset daerah sehingga masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
“Itu kan sudah kita jadikan aset. Jadi bisa digunakan, dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan lahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas lain yang dibutuhkan pemerintah daerah.
“Siapa tahu nanti bikin TPSK, TPST di sana. Siapa tahu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain,” katanya.
Untuk lokasi baru, Yudi menyebut kawasan Pal 17 atau KM 17 Jalan Ahmad Yani, Gambut, menjadi salah satu opsi yang dinilai cukup siap.
Pemkab Banjar diketahui memiliki lahan dengan luasan yang cukup untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
“Yang sudah ready, kita pun punya lahan yang kita miliki. Sudah dan lahannya cukup luas, posisinya juga bagus,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Banjar belum menetapkan lokasi tersebut secara final. Kajian teknis dan FS akan kembali dilakukan untuk memastikan lokasi yang paling tepat.
“Kita bikin FS lagi, jadi mana yang pas. Kalau daerahnya semuanya kan rawa semua,” jelas Yudi.
Dengan perubahan lokasi tersebut, seluruh perencanaan pembangunan RS Tipe D akan kembali disusun, termasuk aspek teknis, anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan.
Yudi juga menyebut nantinya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar akan lebih difokuskan pada aspek fisik pembangunan, sementara Dinas Kesehatan tetap berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan.
“PUPRP kita menuju ke PUPRP, biar fokus. Kawan-kawan di Dinkes juga fokus dengan kegiatannya. PUPRP khusus untuk fisiknya,” pungkasnya.
Dengan demikian, proyek RS Tipe D Gambut dipastikan bergeser dari lokasi sebelumnya, sementara pembangunan dengan skema multiyears dihentikan dan akan kembali diusulkan dari awal setelah lokasi baru serta kajian teknis ditetapkan.
