MARABAHAN – Masih belum kunjung selesai, pengerjaan proyek Mahkamah Agung berupa renovasi dan perluasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Senin (14/2/2022).
Pengerjaan proyek tersebut dengan durasi selama 263 hari kalender oleh PT Sahabat Karya Sejati. Seharusnya pengerjaannga selesai pada Desember 2021 lalu, namun kenyataannya belum rampung dengan alasan berbagai kendala.
Berdasarkan pantauan langsung, Senin 14 Februari 2022 siang, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktifitas di lokasi proyek. Namun, di waktu penambahan pekerjaaan, sebagian material masih belum terpasang.
Sayangnya ketika ingin ditemui untuk konfirmasi oleh beberapa awak media, Kuasa Direktur PT Sahabat Karya Sejati, Hariyadi hingga siang tadi tidak di tempat.
Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Marabahan Ary Very Prasetyadi, yang seakan main kucing-kucingan, ketika ingin ditemui.
Padahal Ary Very Prasetyadi sendiri mengaku berada di lokasi proyek, begitu akunya ketika dihubungi juru bicara PN Marabahan, Bayu Dwi Putra.
Sebelumnya diakui Kuasa Direktur PT Sahabat Karya Sejati, Hariyadi, dari awal pekerjaan dimulai pihaknya telah dihadapkan dengan adannya beberapa kendala. Hal ini mengakibatkan pengerjaan proyek belum selesai dikerjakan.
“Kami juga terkendala akibat kerusakan jalan di daerah Kecamatan Rantau Badauh beberapa waktu lalu. Sehingga memakan waktu untuk membawa material,” ungkapnya.
Hariyadi pun menambahkan, kendala lain yang juga ditemui adalah sejumlah material yang harus didatangkan dari luar kalimantan. seperti partitision dan pastisi ruangan.
Pihaknya pun juga menemui masalah pada tenaga kerja yang diperkerjakan, yakni perlu tukang spesialis dan itu sulit ditemukan di Batola.
“Saya tetap optimis di bulan Januari, pengerjaannya selesai dengan 90 hari waktu perpanjangan yang diberikan,” akunya pada 7 Januari 2022 tadi.
Diketahui hingga akhir Desember 2021 kemarin, proyek senilai Rp25 Milyar dari APBN TA 2021 itu sedianya sudah selesai. Sesuai kontrak kerja No W15.09/671/PL.01.01/4/2021 tanggal 12 April 2021.
Perpanjangan kontrak diberikan kepada kontraktor selama 90 hari, sesuai dengan PMK No 194. Alasan pemberian addendum itu diantaranya situasi PPKM. Kemudian juga kendala tenaga kerja, pengadaan materialnya yang terkendala cuaca, dan keadaan jalan yang tidak memungkinkan untuk bisa cepat sampai ke lokasi pekerjaan.
Sedangkan untuk denda terhadap keterlambatan waktu pekerjaan yang diberikan kepada pihak kontraktor yaitu 1/mil dari nilai kontrak yang ada. Artinya, pihak kontraktor dikenakan denda penalti per hari sebesar Rp 25 juta (RR).