KBK.NEWS ​BOMBANA – Rencana pembangunan Sultra Industrial Park (SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang digadang-gadang sebagai motor penggerak investasi di Sulawesi Tenggara tersebut diduga kuat menabrak aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tumpang tindih dengan izin perusahaan lain, hingga mencaplok kawasan hutan produksi.

​Perizinan yang Dipaksakan di Atas Aturan Lama

​Berdasarkan penelusuran, lokasi yang disiapkan untuk SIP saat ini masih merujuk pada Perda RTRW Bombana Tahun 2013–2033 yang belum direvisi. Secara yuridis, dalam aturan tersebut Kecamatan Rarowatu Utara ditetapkan sebagai kawasan pertambangan emas placer, bukan kawasan industri.

​Namun, meski revisi RTRW masih mandek di pembahasan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengambil langkah berisiko dengan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT SIP pada 25 April 2025.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, mengakui bahwa pihaknya berada dalam posisi dilematis antara kepatuhan aturan dan kebutuhan investasi.

​”Kami khawatir investor akan hengkang jika perizinan tidak segera diterbitkan. Dalam draf RTRW terbaru, Rarowatu Utara memang direncanakan menjadi kawasan industri, namun pembahasannya di DPRD belum rampung hingga Januari 2026 ini,” ujar Pajawa.

​Masalah Lahan: Tumpang Tindih IUP dan Mata Air

​Masalah hukum proyek SIP kian kompleks karena status lahan yang belum clean and clear. Hasil kunjungan Tim Teknis Kabupaten pada April 2025 menemukan beberapa fakta krusial:

  1. Tumpang Tindih Izin: Lahan proyek bersinggungan langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
  2. Isu Lingkungan: Terdapat titik mata air Lulua dan bukaan lahan bekas tambang seluas 180 hektare di dalam area tersebut.
  3. Konflik Sosial: Masih ada klaim kepemilikan lahan dari masyarakat setempat yang belum tuntas.
BACA JUGA :  Dinas PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik I Revisi RDTR Perkotaan Gambut–Kertak Hanyar

​Atas temuan ini, Dinas PM PTSP memberikan rekomendasi keras agar PT SIP segera menyelesaikan hak atas tanah, melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, serta mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memulai aktivitas apa pun.

​Dominasi Kawasan Hutan

​Total luas lahan yang direncanakan untuk kawasan industri SIP mencapai 1.368 hektare di Desa Wububangka. Mirisnya, mayoritas dari lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi secara administratif:

  • Hutan Produksi Terbatas (HPT): 475 Hektare
  • Hutan Produksi (HP): 339 Hektare
  • Areal Penggunaan Lain (APL): 553 Hektare

​Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum investasi di Kabupaten Bombana. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, proyek Sultra Industrial Park berpotensi besar memicu konflik agraria berkepanjangan dan kerusakan lingkungan di masa depan.

Artikel ini dikutip dan diolah kembali dari sumber berita: wartabanjar.com