Martapura : PSU Segera Digelar di Kabupaten Banjar di 2 TPS di Desa Mangkauk dan PSU sudah direkomendasikan Panwascam ke PPK Kecamatan Pengaron untuk dilaksanakan, Selasa (24/4/2019).
Sejumlah TPS di kabupaten/kota di Kalimantan Selatan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2019. Hal itu juga akan dilakukan di Kabupaten Banjar untuk 2 TPS di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, yakni TPS 5 dan TPS 11.
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pengaron telah merekomendasikan untuk PSU. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengaron.
Menurut Fajeri, rekomendasi yang dilakukan Panwascam untuk PSU tersebut sudah benar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang terjadi untuk 2 TPS itu adalah pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur dan hal itu sesuai UU harus dilakukan PSU,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin seusai Deklarasi Damai Pasca Pemungutan Suara kepada media menyampaikan harapannya agar tidak ada PSU. Untuk itu yang akan dilakukan adalah perhitungan suara ulang.
“Sebelumnya ada rencana pemungutan suara ulang, namun setelah kita lihat lagi di lapangan, tidak harus, Sebab, disana ada saksi, ada pemantau. Insya Allah tidak pemungutan suara ulang,” pungkasnya.