KBK.News, KANDANGAN – PT Antang Gunung Meratus (AGM) angkat bicara terkait tudingan belum dilakukannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Selasa (7/4/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Suhardi, S.H., M.H., perusahaan secara tegas membantah klaim yang dilayangkan oleh tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin (Desa Kaliring), Rusman Yuda (Kandangan), dan Norman (Desa Kaliring). Ketiganya sebelumnya melaporkan dugaan belum adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang disebut masuk dalam wilayah operasional tambang.

Dalam laporan tersebut, para pelapor bahkan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan dan lokasi tambang ditutup karena dinilai berdiri di atas lahan milik mereka yang belum mendapatkan kompensasi.

Menanggapi hal itu, Suhardi menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah melalui proses kesepakatan yang sah dengan pihak lain. Ia menyebut, PT AGM tidak mengetahui adanya persoalan lanjutan terkait pembayaran atau pembebasan lahan oleh pihak yang sebelumnya melakukan kesepakatan tersebut.

“Lahan tersebut sudah melalui kesepakatan dengan pihak lain secara sah. Kami tidak mengetahui apabila dalam prosesnya pihak tersebut belum menyelesaikan kewajibannya,” jelas Suhardi.

BACA JUGA :  Gubernur Kalsel Bantah Penyebab Banjir Tambang Batu Bara, Tetapi Menteri LH Sebaliknya

Lebih lanjut, ia juga menanggapi adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh jajaran Polres HSS. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, bukan karena adanya penghentian aktivitas oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, pemasangan police line merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025. Sebelumnya, PT AGM juga telah menerima surat dari kepolisian terkait izin pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tertanggal 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada 2 April 2026.

“Police line tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini tidak ada penyetopan aktivitas oleh warga,” ujarnya.

Suhardi menegaskan, sebagai objek vital nasional (obvitnas), PT AGM menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memastikan, seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT AGM menekankan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.