Site icon Kantor Berita Kalimantan

PT AGM Kolaborasi Bersama TNI-Polri Antisipasi Pertambangan Tanpa Izin

PT AGM Kolaborasi Bersama TNI-Polri Antisipasi Pertambangan Tanpa Izin. (Foto : Istimewa)

KBK.News, MARTAPURA – Puluhan personel gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Pamobvit Polda Kalsel, Subdenpom VI/2-1 Kandangan Denpom 6/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM. Kali ini melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT AGM Blok 1, serta memasang papan peringatan tambang ilegal di Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kamis (30/5/2024).

Kanit Intelijen Polhut Kalsel Rifi Hamdani mengatakan, giat kali ini selain dalam rangka patroli juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Jadi, patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan illegal dikawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” kata Rifi.

“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan ini secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi S.H menjelaskan, pemasangan dan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti), baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin,” jelas Suhardi.

Menurutnya, pihak PT AGM sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1 baik kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang masuk dalam konsensi PT AGM.

“Ini sebagai tanggung jawab PT AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu, Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama, memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Serta perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 Tahun 2013, dan telah diubah ke dalam Nomor 11 Tahun 2020 diganti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di tempat sama, Kanit 1 Audit Pamobvit Polda Kalsel Kompol H Rokhim S memaparkan, patroli Objek Vital Nasional PT AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT. AGM yang sudah tidak ada lagi sejak 2020,” papar Kompol Rokhim.

Namun, menurut dia, ada yang masih coba-coba hingga sekarang, yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT AGM.

Exit mobile version