KBK.News, MARTAPURA – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan penyesuaian jam kerja pelayanan kantor sehubungan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelayanan kantor PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis, 1 Januari 2026, dalam rangka peringatan Tahun Baru 2026.

Meski demikian, manajemen memastikan bahwa pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran rekening air melalui berbagai kanal pembayaran non-tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui SMS Banking, ATM perbankan, serta layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar.

BACA JUGA :  Aliran Air Bersih PTAM Intan Banjar Sementara Terganggu Karena Pengurasan Reservoir

Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan jam operasional khusus, yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 10.30 WITA.

Manajemen PT Air Minum Intan Banjar berharap informasi ini dapat menjadi perhatian seluruh pelanggan agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas pengertian serta kerja sama pelanggan selama penyesuaian jadwal pelayanan tersebut.