KBK.News, BANJARBARU – PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar. Ini perihal masalah penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama ini digelar sesuai tugas pokok dan fungsinya, jaksa pengacara negara (JPN) Datun yang dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain.
Kemudian, tindakan hukum lain bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
JPN juga bisa memberikan pelayanan hukum seperti memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
PT. Air Minum Intan Banjar yang diwakili Kasubag Penagihan, Muhammad Suryadi Noor bersinergi dengan Kejari Martapura. PTAM Intan Banjar meminta JPN untuk menjadi mediator atau fasilitator terkait pembayaran tagihan rekening pelanggan, terutama yang saat ini menunggak.
“Kami mengharapkan bisa difasilitasi atau dimediasi sehingga kami bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pelanggan kami,” ujarnya.
Pembayaran tagihan air merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Sehingga ketika ada tunggakan, tentunya akan menghambat operasional di PTAM Intan Banjar. Sebut saja misalnya untuk pengembangan, pendistribusian, perbaikan dan lainnya.
“Selain agar pelanggan kami memahami kewajibannya, kami juga ingin menginformasikan juga program-program yang ada di PTAM Intan Banjar. Sehingga mereka juga termotivasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan,” tutupnya.