Setelah melengkapi laporan, bukti dan keterangan saksi, PT Anzawara Satria memohon dan menunggu Dit Reskrimsus Polda Kalsel menindak tegas para oknum terduga pelaku pencurian dan penambang ilegal, Minggu (15/8/2021).
Kuasa hukum PT Anzawara Satria telah diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kalsel sebagai pelapor atas dugaan terjadi pencurian batu bara oleh PETI di lahan IUP OP mereka. Menurut, Emma Rivilla, saksi yang telah menjalani pemeriksaan, ia bersama saksi lainnya telah melengkapi semua laporan tentang dugaan tambang illegal di kawasan IUP OP PT Anzawara Satria tersebut.
Pada Hari Kamis (12/8/2021) kemarin, ucap Emma, pengacara PT Anzawara Satria, Akhmad Zaenuddin atas permintaan Dit Reskrimsus Polda Kalsel melengkapi bukti kepemilikan lahan dan menyerahkannya.
“Saya dan saksi lainnya sudah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencurian. Pengacara atau legal PT Anzawara Satria juga sudah menyampaikan seluruh bukti-bukti, termasuk bukti kepemilikan lahan, seperti IUP OP yang telah diterbitkan Kementerian ESDM sejak Tahun 2001,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).
Setelah pemeriksaan dan melengkapi semua yang diperlukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, kata Emma, kini pihaknya menunggu tindak lanjut petugas di lapangan. Karena, kalau dibiarkan tidak ada tindakan di lapangan kerugian dari perusahaan dan negara terus terjadi.
“Sejak kami laporkan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel (Dumas), pada awal Bulan Juli 2021, pihak PT Anzawara Satria mengalami kerugian. Selain itu negara juga turut dirugikan dalam bentuk pajak,” jelasnya, Minggu (15/8/2021).
Menurut saksi ini, sedikitnya ada 6 tongkang batu bara yang diduga telah dicuri dan ditambang secara ilegal di lahan PT Anzawara Satria.
” Satu tongkang itu biasanya bermuatan sebanyak 75 ribu ton, dan kali di kali 6 tongkang jadi jumlah sangat besar. Inilah yang kami laporkan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel lebih dari satu bulan lalu dan setelah kami lengkapi bukti dan saksi, kini kami menunggu aksi para penegak hukum di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Anzawara Satria, Asma Budi mengatakan, kliennya Direktur PT Anzawara Satria, Muljana Husodo telah membuat pengaduan masyarakat tersebut ke Krimsus Polda Kalsel, Sabtu (3/7/2021). Dalam laporan tersebut disampaikan tentang dugaan pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP milik PT Anzawara Satria.
Lahan IUP OP yang diduga ditambang oleh Peti tersebut, ungkapnya berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Para pelaku pertambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria tersebut, kata Asma Budi dilaporkan ke pihak penegak hukum, karena merugikan klien. Karena itu pihaknya meminta perlindungan hukum agar para pertambangan tanpa izin (Peti) yang diduga ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Klien kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ini ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas, Kamis (15/7/2021).
Dumas tentang dugaan tindak pidana tersebut, ungkap Asma Budi sudah diatur dalam Pasal 158 Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia berharap dumas yang pihaknya sampaikan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti agar tidak merugikan kliennya dan juga merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.