PT Anzawara Satria pertanyakan, tanpa garis polisi para terlapor dugaan tindak pidana ilegal mining yang merugikan negara dan pihaknya masih bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polda Kalsel, Rabu (1/9/2021).
Pelapor kasus dugaan pertambangan liar atau ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria merasa belum ada tindakan maksimal dari penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel atas laporan mereka. Menurut saksi dan Manager Ekternat PT Anzawara Satria, Emma Rivilla, Dit Reskrimsus Polda Kalsel memang ada turun ke lapangan, tepatnya di lahan PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Para penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit Tipiter IV turun ke lapangan pada Kamis 26 Agustus lalu dan saya mendampingi mereka di lapangan. Tetapi, pada saat mereka turun para penambang ilegal sudah pergi dan hanya menyisakan lobang besar dan batu bara yang belum sempat diangkut,” jelasnya kepada sejumlah awak media di Banjarmasin, Rabu (1/9/2021).
Kedatangan para penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel tersebut didampingi juga petugas dari Kementerian ESDM. Mereka hanya melihat lokasi di 5 titik yang telah pihaknya laporkan, padahal ada banyak lagi lobang bekas galian penambang ilegal.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka petugas tidak memasang garis polisi di kawasan yang berlobang besar bekas penambangan ilegal. Karena tidak dipasang garis polisi, maka 2 hari setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel pulang para penambang ilegal kembali lagi masuk dan mengulang kembali aksinya,” ujar Emma Rivilla.
Saksi pelapor lainnya yang juga karyawan PT Anzawara Satria, Deep Simbolon membeberkan kronologis dugaan pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria tempat ia bekerja. Menurut Deep, pihaknya telah mengetahui dugaan tindak pidana pertambangan batu bara ilegal mulai dilakukan sejak 25 Juni 2021. Selanjutnya pihaknya bersama kuasa hukum melaporkannya (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel pada Tanggal 3 Juli 2021.
“Dua hari setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama inspetur tambang dari ESDM pulang para pelaku dugaan tindak pidana penambangan batu bara ilegal kembali melakukan aksinya. Hal ini selain merugikan PT Anzawara Satria sebagai pemegang izin IUP OP, juga merugikan negara, karena mereka tidak bayar royalti dan pajak, serta menyisakan lobang besar tanpa reklamasi,” tegas Deep Simbolon.
Kasus kembali beraksinya terduga para pelaku tindak pidana ilegal mining ini, beber Deep, ditaksir telah merugikan sekitar Rp 30 Miliar bagi perusahaan sebagai pemegang izin. Para terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU tersebut, ungkap Deep Simbolon berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Kasus kembalinya para pelaku tambang melakukan dugaan tindak pidana ilegal mining coba dikonfirmasi ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Dir Krimsus Kombes Pol Suhasto. Namun, ia mengarahkan ke Kasubdit Tipiter IV AKBP Tri Hambodo.
Setelah ditemui diruang kerjanya, Tri Hambodo menyampaikan agar jurnalis meminta keterangan ke Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai.
Setelah coba dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalsel hanya mendapatkan keterangan singkat.
” Belum ada info, Mas,” jawab Kombes Pol M Rifai.