MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar segera memanggil seluruh jajaran direksi PT Baramarta dan semua stakeholder terkait utang Rp 427 Miliar yang belum dibayar, karena khawatir BUMD milik Pemkab Banjar ini nasibnya seperti PT BIM yang akhirnya dinyatakan pailit, Senin (23/1/2023).
“Utang perusahaan PT Baramarta itu kemarin mencuat kembali saat RDP dengan Komisi II DPRD Banjar dan belum ada kemampuan untuk melunasinya. Kondisi seperti itu tentu sangat memprihatinkan dan bisa merugikan bagi Pemkab Banjar,” jelas Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, Senin (23/1/2023).
Terkait persoalan tersebut, beber Wakil Ketua DPRD Banjar ini, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil semua stakeholder, seperti jajaran direksi PT Baramarta, Komisaris, dan Dewan Pengawas, dan Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar.
” Dari hasil pertemuan dengan mereka tersebut akan kami bawa kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur untuk dilakukan evaluasi tata kelola PT Baramarta agar nasibnya tidak seperti PT BIM yang kini hanya tinggal nama saja akibat pailit,” tegas Akhmad Rizanie Anshari yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini.
Sebelum seusai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan jajaran Komisaris dan Direksi PT Baramarta serta Kabag Ekonomi Pemkab Banjar, Kamis (22/12/2022) terungkap besarnya kewajiban utang PT Baramarta yang belum terbayar. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Banjar Saidan Pahmi.
Menurut Saidan, utang PT Baramarta tersebut berasal dari tunggakan pajak penghasilan (PPh) Rp254,8 miliar lebih dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp16,8 miliar, sehingga total Rp 271,6 miliar lebih.
“ Utang PT Baramarta itu kalau dijumlahkan dengan utangnya dengan para kontraktor sebelumnya, maka totalnya secara keseluruhan sekitar Rp427 miliar,” ujar Anggota Komisi II, Saidan Pahmi usai RDP, Kamis (22/12/2022).
PT Baramarta adalah perusahaan BUMD milik Pemkab Banjar yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara dan memiliki izin mengelola lahan PKP2B.