KBK.NEWS KAPUAS KALTENG — PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) menegaskan kepatuhan penuhnya terhadap hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menyusul serangkaian aksi pemortalan paksa di wilayah operasionalnya.

Aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, ini telah menghentikan total aktivitas perkebunan selama hampir sepekan, memicu kerugian materiil yang mencapai Rp 5,58 miliar.

​Perusahaan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum yang nyata dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Warga Lakukan Pemortalan yang merugikan PT KNPI di Kalteng.

​ Kronologi dan Dampak Finansial: Rp 5,58 Miliar Melayang dalam 6 Hari

​Aksi pemortalan terjadi di Tampulang Estate, area yang secara hukum berada di perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan. Menurut Berita Acara resmi, puncaknya terjadi pada 19 November 2025, ketika sekitar 70 orang, yang disebut dipimpin oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas, menutup akses utama kebun.

​Penghentian total operasional (19–25 November 2025) selama 6 hari tersebut menyebabkan terhentinya seluruh kegiatan vital, mulai dari land clearing, pembuatan tanggul, penanaman kelapa sawit, hingga pekerjaan harian tenaga kerja lokal.

Berikut rincian kerugian materiil PT KNPI yang diverifikasi secara internal:

Jenis Kerugian Operasional

Jumlah (Rp)

Pekerjaan Land Clearing dan Parit

2,200,000,000

Pembuatan Tanggul Utama

1,050,000,000

Aktivitas Tanam Kelapa Sawit dan Bibit

1,810,000,000

Tenaga Kerja Harian (Upah)

513,000,000

TOTAL KERUGIAN

5,584,334,040

Dampak bukan hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh ratusan tenaga kerja lokal yang kehilangan aktivitas dan pendapatan harian akibat penghentian mendadak ini.

BACA JUGA :  Kemenag Pulang Pisau Terbanyak Wakaf Uang Se-Kalteng

​ Penegasan Perusahaan: Kami Taat Putusan Inkrah

​Manajemen PT KNPI dalam keterangan resminya menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka berlandaskan pada putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Putusan ini secara jelas menyebutkan bahwa wilayah sengketa berada di wilayah administrasi Kabupaten Barito Selatan.

​“Kami menghormati putusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat. Namun, tindakan intimidasi, sweeping, dan klaim sepihak tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum dan mengancam iklim investasi,” tegas pernyataan resmi manajemen PT KNPI.

​Aksi massa berawal dari klaim wilayah administrasi dan kepemilikan 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang. Namun, PT KNPI berpegangan teguh pada amar putusan pengadilan sebagai dasar hukum terkuat dan tertinggi.

​Desakan Keras: Perlunya Kepastian Hukum dan Perlindungan Investasi

​PT KNPI secara lugas meminta agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk mengamankan aset dan kegiatan investasi yang sah, serta memastikan supremasi hukum ditegakkan di lapangan.

​Manajemen mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan sepihak yang mengabaikan putusan pengadilan dapat menggoyahkan stabilitas sosial dan ekonomi di Kalimantan Tengah.

​“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap situasi ini segera kondusif agar aktivitas perusahaan dan pekerja lokal bisa kembali berjalan normal, menjamin kepastian berusaha di daerah ini,” tutup perwakilan manajemen.

​Kasus yang sedang dialami PT KNPI ini menjadi sorotan serius terkait pentingnya kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi nasional dan wibawa pemerintahan daerah.