Direktur PT Perembee, Mawardi tegaskan tidak pernah gugat Bupati dan Satpol PP Tanah Laut Ke PTUN Banjarmasin Terkait Permohonan Izin IMB Peleihari City Mall, Rabu (17/3/2021).
Munculnya berita yang menyebutkan bahwa Pemkab Tanah Laut (Tala) menang atas gugatan yang dilayangkan PT Perembee di PTUN Banjarmasin ternyata tidak benar. Berita tersebut menurut Direktur PT Perembee, Mawardi sangat merugikan pihaknya, sebab pihaknya tidak pernah menggugat Bupati Tala dan Sat Pol PP Tala terkait permohonan penerbitan IMB untuk Pelaihari City Mall.
“Jangankan kalah di PTUN Banjarmasin, menggugat Bupati Tanah Laut dan Satpol PP saja tidak ada, lalu bagaimana ada PT Perembee menang dan kalah,” tegas Mawardi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Mawardi, yang melakukan gugatan ke Bupati Tanah Laut dan Satpol PP ke PTUN Banjarmasin adalah PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL). Pernyataan Kasi Datun Kejari Tanah Laut, Andi Hamzah Kusumaatmaja yang diberitakan salah satu media online itu salah besar, sebab menyebut PT Perembee sebagai penggugat.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa PT Perembee tidak kalah di PTUN Banjarmasin, sebab kami memang tidak menggugat Bupati Tanah Laut dan juga Satpol PP,” tegas Mawardi.
Terpisah, Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Febby Fajrurrahman ketika dikonfirmasi mengatakan, PT Pelaihari Cipta Laksana yang jadi Penggugat di PTUN Banjarmasin, dengan Nomor 22/G/TF/2020/PTUN.BJM.
“Amar Putusannya: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima, dan
2 menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 9.904.000,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah),” ungkap Febby.
Sementara itu, Bupati Tanah Laut H Sukamta ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya tidak ada menggelar jumpa pers terkait hasil putusan PTUN Banjarmasin. Ia juga. Mengaku tidak mengetahui bagaimana sampai ada pemberitaan yang menyebutkan PT Perembee menggugat Bupati Tala dan Satpol PP Tala tersebut.
“Jadi kita kita tidak tahu dari mana sumber beritanya, tetapi berita itu bukan dari pernyataan resmi pemerintah daerah,” pungkasnya Bupati Tanah Laut, Sukamta.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kasi Datun Kejari Tala terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan PT Perembee kalah ketika menggugat Bupati Tala dan Satpol PP tersebut.