BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) kembali mengingatkan seluruh pelanggan agar memastikan penggunaan nomor pelanggan resmi berformat 8 digit saat melakukan pembayaran rekening air. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak tahun 2015 dan menjadi bagian dari sistem pembayaran terintegrasi perusahaan.

Manajemen PTAM Intan Banjar menegaskan, pelanggan yang masih menggunakan nomor pelanggan lama berformat 6 digit wajib melakukan penyesuaian agar pembayaran dapat terbaca dengan benar di sistem, baik melalui pembayaran online maupun offline.

“Penyesuaian dilakukan dengan menambahkan dua angka nol (00) setelah digit ke-2 pada nomor pelanggan lama,” jelas manajemen PTAM Intan Banjar.

Sebagai contoh, nomor pelanggan lama 012345 kini harus ditulis menjadi 01002345. Format 8 digit ini wajib digunakan di seluruh kanal pembayaran, mulai dari loket pembayaran langsung hingga layanan non-tunai.

PTAM Intan Banjar juga mengimbau pelanggan untuk teliti saat memasukkan nomor pelanggan. Kesalahan input berpotensi menyebabkan transaksi gagal atau pembayaran tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

BACA JUGA :  Peringati Hut ke-79 RI, PTAM Intan Banjar Liburkan Sementara Pelayanan

Seiring perkembangan layanan, saat ini pembayaran rekening air PTAM Intan Banjar telah tersedia melalui berbagai kanal, di antaranya layanan perbankan, dompet digital, marketplace, hingga gerai ritel modern yang telah bekerja sama.

Dengan beragam pilihan kanal pembayaran tersebut, PTAM Intan Banjar berharap pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis, cepat, dan aman. Sistem pembayaran terintegrasi ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan pelanggan serta meminimalkan kendala administrasi.

Manajemen PTAM Intan Banjar menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama pelanggan dalam mengikuti ketentuan sistem yang berlaku. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam aspek kemudahan dan keandalan sistem pembayaran rekening air.