Site icon Kantor Berita Kalimantan

PTK Di Balangan Dilarang Rangkap Jabatan

Defisit keuangan daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan melarang bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) rangkap jabatan, dan harus memilih salah satunya, Kamis (5 /8/2021).

PTK yang rangkap jabatan diketahui setelah sebelumnya pihak Disdik melakukan evaluasi dan rasionalisasi dikarenakan kondisi keuangan daerah yang defisit.

Dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021), Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan H Rahmi, mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran pertama menindaklanjuti surat Bupati Balangan nomor : 800/429/SKT/Disdik/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang permintaan PTK rangkap jabatan.

“Sampai saat ini masih ada PTK yang memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah atau swasta termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan,” ujarnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, ujar H Rahmi, para PTK yang merasa rangkap jabatan agar segera menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan paling lambat sampai tanggal 10 Agustus 2021.

Menurutnya, apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tidak menyampaikan pernyataan, maka PTK yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PTK disatuan pendidikan.

“Selain karena kebutuhan anggaran, hal demikian ini juga untuk meningkatkan profesionalitas tugas PTK yang harus sesuai dengan jam mengajar,” ujarnya.

Diungkapkan, H Rahmi bahwa tak menutup kemungkinan akan ada edaran kedua nantinya, namun pihaknya mengharapkan keaktifan PTK untuk melapor ke satuannya yakni ke pihak sekolah, setelah nantinya dilaporkan lagi ke korwil kecamatan.

“Kami belum melakukan pendataan ada berapa PTK yang rangkap jabatan, tapi nanti setelah edaran kedua akan kami data. Kami mengharapkan ini berjenjang mulai bawah, karena yang mengetahui apakah PTK ada yang rangkap jabatan atau tidak adalah satuannya yakni pihak sekolah,” katanya.(elhami/toeb)

 

Exit mobile version