KBK.NEWS BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan atau menangkan gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar, Senin (11/11/2024).
Setelah beberapa kali sidang gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar akhirnya diputus PTUN Banjarmasin.
Pada sidang putusan yang digelar hari ini, Senin Tanggal 11 Nopember 2024, Hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan Mokhamad Hilman tersebut.
Berikut petikan amar putusan hakim PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM”
Amar putusan MENGADILI Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya: Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
2. Menyatakan batal tindakan pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024:
3. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024,
4. Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
5. Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp362.000,(tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Terhadap putusan ini. Kami selaku kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan. Dan kami sebagai penggugat dapat membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan d hadapan majelis. Kami menerima putusan dari majelis hakim dan menunggu info selanjutnya,” tegas Huda selaku kuasa hukum, Mokhamad Hilman.
Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terkait penilaian kinerja dari Bupati Bankar (Saidi Mansyur ) yang dinilainya tidak sesuai aturan dan dapat membunuh karirnya sebagai seorang pejabat ASN, Jumat (12/4/2024) lalu.
Apalagi, tegas Sekda Banjar Mokhamad Hilman, bahwa penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif. Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.
Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif.
Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.
” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.
Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun,” tutur mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar ini.