KENDARI – PTUN Kendari mengabulkan mengabulkan untuk seluruhnya tuntutan 29 warga dari Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya melawan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), Jumat (3/2/2023).
Gugatan para penggugat atau pemohon akhirnya menjadi kenyataan dan perjuangan masyarakat Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melawan keberadaan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di PTUN Kendari berakhir dengan kemenangan.
Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Kendari mengabulkan untuk seluruhnya gugatannya yang telah didaftarkan pada tanggal 31 Agustus 2022 melalui kuasa hukum mereka Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Dalam putusan Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tersebut, Majelis Hakim menyatakan batalnya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara atau
Tergugat Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 (IUP PT GKP) dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut IUP PT GKP.
“Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terbukti aspek substansi penerbitan IUP PT GKP bertentangan dengan UU Minerba dan PP turunannya, yakni 23/2010, Perda Sultra 2/2014 tentang RTRW, dan asas kecermatan dalam AUPB. Maka jelas dugaan kami sejak awal penerbitan IUP PT GKP sarat dengan kejanggalan dan akhirnya terbukti di pengadilan, masyarakat menang,” pungkas Harimuddin putra daerah asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum Para Penggugat dari INTEGRITY Law Firm.
Harimuddin yang juga mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini menambahkan, bahwa Pulau Wawonii masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), sehingga tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Hal itu merujuk Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, Majelis Hakim dalam pertimbangannya tegas mengatakan bahwa “tidak terdapat prioritas pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pertambangan, sehingga apabila dikaitkan dengan norma pengaturan dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034, Majelis Hakim berpendapat Kabupaten Konawe Kepulauan tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. Denny Indrayana mengatakan, tergugat dan pemerintah setempat sejak awal tidak cermat dalam menerbitkan IUP PT GKP. Bagaimana bisa izin tambang terbit di atas wilayah yang tidak terdapat peruntukan ruang kegiatan pertambangan di dalamnya.
“Sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, dalam putusan perkara Nomor 57/P/HUM/2022, Mahkamah Agung sudah membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam Perda RTRW Konkep yang mengakomodir kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Bagaimana bisa Perda RTRW Provinsi tidak mengakomodir kegiatan tambang di Pulau Wawonii, namun Perda RTRW Kabupaten mengaturnya, kan aneh?” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.
Denny juga membeberkan, dalam UU PWP3K melarang adanya kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Selain itu, menjadi aneh, jika kegiatan pertambangan tetap terus dilakukan PT GKP meskipun sudah tidak ada lagi dasar hukum yang mengatur ruang kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
Sebagai informasi, Pulau Wawonii yang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan wilayah baru hasil pemekaran dari Kabupaten Konawe pada tahun 2013. Sebelumnya, daerah yang kaya akan kandungan mineral nikel tersebut banyak perusahaan tambang di dalamnya. Namun, sejak diundangkannya UU PWP3K pada bulan Juli 2007 dan pemekaran tahun 2013, maka perusahaan-perusahaan tambang mulai berangsur-angsur meninggalkan pulau dan menyisakan PT GKP saja yang masih aktif melakukan kegiatan pertambangan.
“Hadirnya putusan PTUN Kendari ini semakin jelas memperkuat posisi bahwa pulau kecil Wawonii tidak untuk ditambang. Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya Tergugat segera melaksanakan Putusan PTUN Kendari 67/G/LH/2022/PTUN.KDI dengan mencabut IUP PT GKP,” ungkap Sahidin selaku salah satu Pemohon dan juga mantan Anggota DPRD Konkep periode 2014-2019.