Puadi Mantan Pembakal Sungai Alat Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

KBK.NEWS BANJARMASIN – Mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Puadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan agenda dakwaan dari JPU, Selasa (18/2/2025).

Masyarakat Kabupaten Banjar dan Kalsel  sempat dibuat geger dengan aksi kabur dan buronnya terdakwa tindak pidana korupsi, yakni Puadi, Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada saat akan digiring ketahanan. Ia kemudian sempat menjadi buronan dan DPO dari Polres Banjar dan berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah berhasil ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut, kini mantan Pembakal atau Kades Desa Sungai Alat tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/2/2025).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini  dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arias Dedy dan dua hakim anggota.

Puadi diangkut dengan mobil tahanan dan mengenakan rompi baju tahanan digiring ke ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin. Pada sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy  menyatakan, bahwa terdakwa Puadi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).

Menurut JPU dari Kejari Kabupaten Banjar, bahwa terdakwa melakukan aksinya dalam rentang waktu 2021-2024 atau selama menjabat Pembakal atau Kades Sungai Alat. Puadi juga didawla melakukan pungli  gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan, hingga Sekdes Sungai Alat.

Terdakwa Puadi  juga memungut atau memotong uang Bansos, yakni dari penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahkan, Kades yang mejabat 4 tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di desa Sungai Alat.

“Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrian SPBU sebesar Rp709 juta,” ungkap  Erwin, JPU dari Kejari Kabupaten Banjar ini.

Puadi didakwa melanggar  Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Puadi  kabur saat dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21.  Kaburnya terdakwa dengan  memanfaatkan kesempatan saat izin ke toilet.

About Post Author