Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pukuli Istri Nikah Siri Seorang Pemuda Diamankan Polres Tabalong

TANJUNG – Seorang pemuda pukuli Istri yang ia nikahi secara siri diamankan Polres Tabalong, karena mertua dan korban tidak terima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  tersebut. 

MAM (19) seorang pemuda warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Satreskrim Polres Tabalong. Ia diduga telah melakukan KDRT dengan memukuli istrinya Sendiri NAF (18) dan dilaporkan ke Polres Tabalong oleh mertuanya.

Kasus dugaan KDRT ini Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama membenarkannya. Menurutnya pelaku diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada, Senin, (27/6/2022).

“Pelaku melakukan penganiyaan ini di rumahnya di Komplek Linda Regency 5 kelurahan Belimbing Raya,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar Mapolres Tabalong, Rabu (29/6/2022).

Peristiwa KDRT atau penganiayaan terhadap korban, ungkap Galih Putra terjadi pada Hari Jum’at (17/6/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Kasusnya menurut pelaku berawal saat pelaku pulang ke rumah dan tiba-tiba istrinya menghampiri sambil marah-marah dan juga memukuli badan pelaku.

“Mendapatkan perlakuan istrinya kemudian pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul berkali-kali dengan tangan kosong ke tubuh korban hingga roboh ke lantai,” ujarnya.

Pelaku baru menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh ibu kandung korban yang saat itu berada dilokasi kejadian. Tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ibu korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Tabalong pada Senin (20/6/2022).

Menurut Galih Putra, setelah melaporkan kejadian itu, korban melakukan visum ke rumah sakit dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“korban mengalami luka memar di lutut kiri, memar di paha kiri dan kanan, memar di pelipis dan pipi kanan serta memar di lengan kiri atas,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

“Korban merupakan istri dari pernikahan siri, karena belum terlibat pernikahan resmi maka kami menyangkakan dengan pasal penganiayaan biasa,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu lembar KTP milik pelaku. “Sedangkan alat bukti yang kami kumpulkan adalah keterangan saksi yaitu dari korban itu sendiri dan adanya Visum et Repertum dari dokter,” pungkas Kasat Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama.

Foto :Istimewa 

Exit mobile version