MARTAPURA – Dianggap melakukan pelanggaran karena tidak hadir 11 hari berturut turut tanpa ijin, Elly Meliyani diberhentikan sebagai Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Sabtu (25/11/2023).
Hal tersebut berdasarkan dengan surat pemutusan hubungan kerja nomor : 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, tertanggal 21 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny.
“Beliau (Elly Meliyani) datang ke kantor saya dengan membawa berkas bahwa beliau telah diberhentikan sebagai Staff Umpeg Disdik Banjar. Sebab dari pemutusan hubungan kerja ini karena beliau pergi ibadah umroh,” ujar Supiansyah Darham selaku Kuasa Hukum Elly Meliyani, di kantor hukumnya.
Sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah umroh, lanjut Supiansyah, Elly Meliyani sudah mengajukan ijin untuk berangkat, kemudian tiba di tanah air, klien nya langsung mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dari Disdik Banjar.
Oleh karena itu, ia berharap Disdik bisa untuk mencoba meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Karena klien nya diberangkatkan umroh untuk ibadah, bukan untuk hiburan.
“Tentunya kami belum akan melakukan langkah Tata Usaha Negara (TUN), karena sengketa kepegawaian di PTUN ada aturannya di UU PTUN Nomor 5/1986 dan perubahan-perubahan nya dalam BAB sengketa, ditentukan apalagi dalam sengketa kepegawaian maka harus diupayakan banding administrasi dulu di internal instansi,” papar Supiansyah Darham.
Kalau secara internal tidak bisa diselesaikan, tambah Supiansyah, maka pihaknya terpaksa akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sekali lagi berharap bahwa perkara ini bisa damai, kasian beliau sudah 13 tahun mengabdi di Disdik Banjar kalau akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini, beliau ini bahkan salah satu orang dekatnya Kadisdik. Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh Disdik Banjar,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan dari pihak Disdik Banjar.