Purbaya Alokasikan Rp 300 Miliar Insentif Fiskal untuk Daerah Berprestasi Turunkan Stunting
KBK.NEWS JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana insentif sebesar Rp 300 miliar bagi daerah yang berhasil menunjukkan kinerja signifikan dalam upaya penurunan angka stunting.
Pemberian insentif ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025. KMK ini menetapkan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun berjalan untuk kategori penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 10 November 2025.
Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan, “Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” seperti yang dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Total anggaran Rp 300 miliar tersebut akan didistribusikan kepada daerah-daerah yang masuk dalam peringkat terbaik. Rinciannya meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.
Secara rata-rata, setiap daerah penerima insentif akan mendapatkan alokasi antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Namun, terdapat tiga daerah yang menerima alokasi terbesar: Kabupaten Tangerang dengan Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar, dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
