Site icon Kantor Berita Kalimantan

Putusan Bawaslu Banjar Salah Dikoreksi Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto Bawaslu RI).

KBK.NEWS, JAKARTA – Keputusan Bawaslu Kabupaten Banjar dinilai salah pada laporan pelanggaran administrasi Pemilu oleh PPK yang diduga merugikan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, sehingga Bawaslu RI melakukan koreksi, Kamis (25/4/2024).

Jelang digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan caleg DPR RI Partai Demokrat dari Dapil Kalsel 1, Bawaslu RI dalam surat Nomor : 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Bawaslu RI menerima permohonan koreksi yang disampaikan Hairul Paturujali terkait putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang dinilai pemohon telah merugikan caleg DPR RI dari Partai Demokrat dari Dapil Kalsel 1 Niraz Anggraini.

Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang menyebutkan ” Terlapor (PPK – red) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Bawaslu RI kemudian memaparkan beberapa hal yang mendasari perlunya melakukan koreksi dan mengabulkan gugatan dari Hairul Paturujali.

Berikut bunyi putusan koreksi Bawaslu RI :

1. Menyatakan menerima permintaan koreksi yang diajukan oleh Hairul Paturujali sebagai Pelapor.

2. Membatalkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024.

MEMUTUSKAN SENDIRI

1. Menyatakan Terlapor PPK Aluh Aluh dan Terlapor PPK Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Menyatakan Terlapor PPK Gambut, Terlapor PPK Kertak Hanyar, dan PPK Sungai Pinang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Keputusan mengabulkan permintaan koreksi dari Bawaslu RI ini saat dia konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono, ia membenarkannya.

” Ya betul itu putusan koreksi Bawaslu RI, dan itu adalah kewenangan Bawaslu RI,” jelas Aris Mardiono yang juga mantan jurnalis ini singkat melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2024).

Dibawah ini surat putusan koreksi Bawaslu RI, silakan klik dibawah ini

PUTUSAN KOREKSI 019

 

Exit mobile version