KBK.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa PHPU Pilkada Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dilanjutkan untuk dilanjutkan persidangan pembuktian, Selasa (4/1/2025).
Majelis Hakim MK pada hari telah memutuskan gugatan PHPU perkara Nomor 05 Pilkada Kota Banjarbaru untuk dilanjutkan sidang pemeriksaannya. Putusan Majelis Hakim MK tersebut dibacakan Hakim MK, Saldi Isra.
Saldi Isra menyebutkan Perkara PHPU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang disampaikan penggugat Tim HANYAR akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, yakni pembuktian.
Untuk sidang lanjutkan, ucap Saldi Isra, pihak penggugat hanya diperbolehkan membawa atau menghadirkan 4 orang. Keempat orang tersebut boleh saksi semua atau ahli semua.
“Pada persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti adalah maksimal empat saksi atau ahli. Silakan mau saksi Persidangan dilakukan satu kali hingga selesai,” ujar Saldi.
Terpisah warga Kota Banjarbaru yang juga anggota Tim HANYAR, Kisworo Dwi Cahyono menyatakan ia bersama tim menyambut gembira putusan MK tersebut. Hasil itu bisa dicapai tidak terlepas dari doa dan dukungan seluruh masyarakat Kota Banjarbaru.
“Alhamdulilah perjuangan kita di MK mendapatkan hasil sesuai harapan. Kedepan untuk sidang lanjutan kami telah menyiapkan saksi dan ahli yang cukup agar gugatan PHPU dengan nomor perkara 05 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MK,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara PHPU Pilkada Serentak 2024 akan dimulai Tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025.
Selanjutnya untuk sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Banjar akan dibacakan Majelis Hakim MK pada Pukul 20.00 WITA. Sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Banjar merupakan gugatan dari Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.