Tanjung – Tim Ahli penyelesaian sengketa Bawaslu RI Edy Ariansyah menyatakan Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa pemilihan sesuai tingkatan dan locusnya. Salah satu contoh penyelesaian sengketa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018, pengawas pemilihan yang berwenang yaitu Panwaslu Kabupaten Tabalong.
Bawaslu Tabalong dalam Sidang gugatan sengketa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon. Menurut Anggota Musyawarah Sidang yang juga Anggota Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa pihaknya sudah menerima berkas gugatan sengketa, melaksanakan sidang dan memutuskan hasilnya. Kalau ada banding atau gugatan baru adalah hak Pemohon.
Terkait dengan putusan Bawaslu Tabalong tersebut, Tim Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Edy Ariansyah menyatakan, kalau Upaya hukum lanjutan atas putusan sengketa proses pemilu ke PTUN. Sedangkan upaya hukum lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada setelah upaya administratif, yaitu ke – PTTUN.
Menurut Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini, di Tabalong Pemohonnya sudah di tetapkan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Paslon. Tetapi mengajukan sengketa, karena bakal Paslon lainnya ditetapkan MS oleh KPU sebagai Paslon juga.
“Jika demikian, problemnya adalah Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung atas penyelesaian sengketa dan masalah/obyek yang disengketakan, karena tidak ada kerugian langsung yg didapat oleh Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf g Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017,” papar Edy.
Ia juga menyampaikan,bahwa seharusnya Pemohon menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, jika persoalannya demikian agar tidak lemah pada legal standingnya. Kalau diajukan ke sengketa, maka berbenturan dengan tidak adanya kepentingan langsung terhadap obyek yang disengketakan.
Edy Ariansyah juga menambahkan, bahwa kadang-kadang masyarakat kita tidak bisa bedakan antara sengketa dengan pelanggaran. Kalau misalkan ada yang diduga melakukan pelanggaran, seperti “melengkapi persyaratan melewati waktu dari tahapan” maka persoalan ini masuk pada ranah penanganan pelanggaran dan bukan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Tepatnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran atas persoalan itu ke Pengawas Pemilu, mengisi form laporan dugaan pelanggaran agar bisa diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran.
” Berbahaya juga kalau setiap Paslon yang sudah MS, lalu menggunakan sengketa untuk “menghajar” bakal Paslon lainnya yang juga sudah ditetapkan MS oleh KPU, ” pungkasnya.
Penulis : Syach