Putusan sidang DKKP dinilai pengadu sangat lamban atas dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel yang merugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) menjadi pertanyaan besar, Rabu (3/1/2021).
Jurkani, pengadu atau pelapor dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Kalsel mengaku kecewa dengan lambannya putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, sidang DKPP yang lalu telah disaksikan jutaan pasang mata rakyat Indonesia.
“Sidang DKPP yang digelar beberapa waktu lalu sudah sangat jelas dan terang benderang, sebab di hadapan Ketua Majelis Hakim para Komisioner Bawaslu Kalsel mengaku tidak membaca hasil kajian dan asal tanda tangan. Kemudian juga di hasil kajian tertulis jelas terbukti ada pelanggaran, tetapi di putusannya tidak terbukti dan tidak dapat dilanjutkan, ini jelas sekali pelanggaran,” jelasnya, Rabu (3/2/2021).
Padahal ungkap pengadu ini, pada tanggal 25 Januari 2021 lalu, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas hasil sidang etik DKPP.
“Segala alat bukti dan saksi telah kami sampaikan kepada DKPP tentang dugaan pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel yang sangat menodai rasa keadilan. Sikap tidak adil tidak profesional mereka sangat rugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi. Lambannya putusan jangan sampai memunculkan dugaan DKPP juga masuk angin,” tegas Jurkani.
Terpisah, Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah menyatakan, putusan DKPP atas laporan yang diajukan saudara Jurkani, memang dalam hukum acara DKPP mengatur jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah sidang ditutup, DKPP mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
“Sidang kami ditutup pada 21 Januari 2021, berarti paling lambat 4 Februari 2021 (besok), DKPP sudah mengambil keputusan terhadap pengaduan Sdr. Jurkani terhadap teradu Bawaslu Kalsel. Yang kami khawatirkan adalah pembacaan putusannya. Karena Peraturan DKPP menyebutkan putusan dibacakan maksimal 30 hari kerja setelah rapat pleno. Kami tidak mengerti kenapa hukum acaranya mengatur jarak pengambilan putusan dengan pembacaan putusan selama itu,” ucapnya.
Menurut kuasa hukum H2D ini, karena frasanya “maksimal 30 hari kerja”, maka tidak ada salahnya jika DKPP membacakan putusannya sehari setelah rapat pleno dan itu yang pihaknya harapkan. Sebab, yang telah diputus oleh DKPP bisa menjadi petunjuk bahkan bukti baru di sidang Mahkamah Konstitusi.
“Kami tentu sangat berharap kebijaksanaan dari DKPP untuk mempercepat pembacaan putusan,” pungkas Muhammad Raziv Barokah.