BANJARBARU – Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Rakor pengawasan verifikasi faktual Parpol guna yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Dalam upaya untuk mencegah pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan dan verifikasi peserta pemilu 2024, di Hotel Roditha, Senin, (17/10/2022).
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa & Hukum, Ramliannoor, mengatakan bahwa sudah tugas Bawaslu untuk menyampaikan kepada masyarakat agar turut berpatisipasi untuk meminimalisir pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada saat verifikasi faktual.
” Jadi kami melibatkan masyarakat dalam untuk mengawasi verifikasi faktual parpol yang digelar kawan-kawan penyelenggara termasuk KPU Banjar di lapangan, benar-benar,” ujar Ramliannor saat jam istirahat Rakor.
Meskipun saat ini Bawaslu Banjar dalam tahap perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), ungkap Ramliannor, namun pihaknya tetap memaksimalkan personil yang ada sekarang untuk mengawasi verifikasi faktual.
” Bawaslu Banjar akan memaksimalkan personil yang ada untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Kita akan komunikasi dan kordinasi dengan KPU agar bisa menyesuaikan jadwal dengan kawan-kawan KPU Banjar,” jelasnya.
Mahyuni akademisi dari Fisip ULM Banjarmasin yang menjadi narasumber dalam Rakor ini menjelaskan ada beberapa hal yang penting bagi Bawaslu terkait identifikasi potensi kerawanan pada verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU
” Ada beberapa mekanisme yang harus ditaati dalam verifikasi faktual, termasuk juga kepastian orang yang terdaftar di Sipol. Bisa saja data di faktual itu berbeda dilapangan dan itu juga akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” paparnya.
Domisili kantor Partai Politik, ucap Mahyuni juga penting untuk diawasi penyelenggara pemilu baik itu dari KPU maupun Bawaslu.
” Termasuk juga keabsahan atau kelengkapan dokumen persyaratan, khususnya ini dilakukan pada saat verifikasi faktual. Kepengurusan dan domisili kantor, apakah status domisili itu sewa, ataukah pinjam pakai,hibah , itu semua harus lengkap dokumen nya,” tutup Ketua Bawaslu Kalsel Periode 2012-2017 ini.