Ramadhani dan Nenek Tarwiyah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pegadaian, Negara Rugi Rp884 Juta
KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga, Martapura, Rabu (18/6).
Terdakwa Ramadhani dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp442 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Nenek Tarwiyah divonis 3 tahun 2 bulan penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp442. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 8 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketui Irfanur Hakim, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sebelumnya, keduanya mengajukan pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan jaksa. Dimana jaksa dari Kejari Martapura telah menuntut Ramadhani dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp442 juta. Sedangkan Tarwiyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Menurut uraian tuntutan jaksa, kedua terdakwa dinilai telah memanipulasi taksiran nilai barang jaminan, menaikkan kadar emas, dan memberikan pinjaman tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp884.880.000.
“Saya menyesal dan mohon hukuman yang seringan-ringannya . Saya sudah pasti akan di PHK atas perkara ini,” ujar Ramadhani dengan suara bergetar, sembari menyebut dirinya adalah tulang punggung keluarga.
Sementara Tarwiyah, yang juga menyampaikan pembelaan secara pribadi, memohon keringan hukuman dengan alasan kesehatan dan usia lanjut.
Ia mengungkap bahwa menderita komplikasi diabetes akut yang menyebabkan dua jari kakinya diamputasi.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, setelah mempertimbangkan permohonan keringanan dari para terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu, laporkan sama pimpinan dulu,” ujar salah satu jaksa yang menghadiri pembacaan putusan