KBK.News, MARTAPURA – Aksi nekat pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi.

Pelaku berinisial DY (42) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Martapura hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, serta Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik dengan menyelipkan sebilah parang di celananya. Ia langsung menuju meja kasir yang dijaga korban inisial N. Saat korban berusaha mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Korban yang ketakutan akhirnya lari meninggalkan meja,” terang Kapolres.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Pengaron Bersama BPP Buka Lahan Pertanian

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat. Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: 1 bilah parang lengkap dengan kumpang, 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru, 1 pasang sandal putih, 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH, dan Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.

Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Uang hasil rampokan rencananya dipakai membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian ini,” ungkap AKBP Dr. Fadli.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.