Site icon Kantor Berita Kalimantan

Rapat Paripurna DPRD Banjar Ditunda, Sebagian Anggota DPRD Masih Kunker Di Luar Daerah

Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar Kosong, Rapat Ditunda, Karena Sebagian Besar Anggota DPRD Masih Kunker Di Luar Daerah

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Banjar mengalami penundaan dan mengakibatkan tertundanya pembahasan serta pengambilan keputusan sejumlah Raperda, hal ini diduga akibat para anggota DPRD masih sibuk Kunker di luar daerah, Jumat (26/11/2021).

Seharusnya, Kamis (25/11/2021) DPRD Banjar menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah rencana peraturan daerah  (Raperda) penting, namun mengalami penundaan.

Penundaan rapat paripurna ini berdasarkan keterangan tertulis diusulkan oleh dari Pemkab Banjar. Alasan penundaan rapat paripurna adalah menyesuaikan dengan jadwal kegiatan anggota DPRD Banjar.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Sekda Banjar Mokhamad Hilman disebutkan,  menindaklanjuti jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banjar Bulan November 2021, serta menindaklanjuti hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD pada tanggal 24 November 2021, maka dilakukan usulan penundaan  kegiatan pada Bulan November 2021.

Penundaan pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar, diantaranya Pendapat Akhir Fraksi DPRD Banjar Tentang APBD Tahun Anggaran 2020, dan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RABD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.

Diduga sebagian anggota DPRD Banjar lebih rajin dan lebih aktif melaksanakan jadwal kunjungan kerja (Kunker) dibanding mengikuti rapat paripurna. Pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Banjar tidak jarang terjadi tidak kuorum, tetapi kalau untuk kunker selalu kuorum.

Sebagian anggota DPRD Banjar yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa tentang adanya penundaan rapat paripurna. Tetapi mereka tidak bersedia berkomentar terkait penyebab penundaan yang diduga karena masih sibuk dengan kunker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjalanan dinas atau kunker para wakil rakyat di DPRD Banjar periode 2019—2024 ini diduga ada yang sampai 8 kali dalam satu bulan, termasuk juga dengan alasan konsul. Terkait dengan perjalanan dinas para wakil rakyat di DPRD Banjar ini pernah ditelisik oleh Kejari Kabupaten Banjar, khususnya anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014—2019.

Exit mobile version