KBK.News, MARTAPURA,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ditanda tangani oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana, di Ruang Paripurna lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (31/8/2024) malam.

Rapat paripurna beragendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD tahun 2025-2045. serta Penyampaian Bupati Banjar atas Raperda APBD 2025.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan.

Saidi Mansyur menambahkan, banyak saran dan masukan dari DPRD yang telah disampaikan baik dari pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Terima Aduan Gaji Guru Honor 6 Bulan Belum Dibayar, Disdik : Sudah Dibayar!

“Ada beberapa hal penting dan bahan masukan untuk kami dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Sementara Raperda tentang APBD 2025 dikatakan Saidi Mansyur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.224.444.360.329,- target tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.543.175.430.013,- terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pembiayaan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 258.731.609.684 terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 260. 231. 609. 624,-.