Site icon Kantor Berita Kalimantan

Raperda RPJPD Kabupaten Banjar 2025-2045 Akhirnya Disahkan

Raperda RPJPD Kabupaten Banjar 2025-2045 Akhirnya Disahkan. (Foto : RSB)

KBK.News, MARTAPURA,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ditanda tangani oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana, di Ruang Paripurna lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (31/8/2024) malam.

Rapat paripurna beragendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD tahun 2025-2045. serta Penyampaian Bupati Banjar atas Raperda APBD 2025.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan.

Saidi Mansyur menambahkan, banyak saran dan masukan dari DPRD yang telah disampaikan baik dari pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan dengan pemerintah daerah.

“Ada beberapa hal penting dan bahan masukan untuk kami dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Sementara Raperda tentang APBD 2025 dikatakan Saidi Mansyur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.224.444.360.329,- target tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.543.175.430.013,- terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pembiayaan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 258.731.609.684 terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 260. 231. 609. 624,-.

Exit mobile version