KBK.NEWS, MARABAHAN – Sebanyak 196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024, Rabu (10/4/2024).
Wajah senang S, seorang WBP berusia 55 tahun dari Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, terlihat jelas. S menerima RK terpanjang, satu bulan lima belas hari. Bagi S, ini adalah remisi terbesar yang pernah diterimanya setelah 4 tahun lima bulan di dalam tahanan.
“Sudah empat kali dapat remisi, ini yang terbanyak, satu setengah bulan,”akunya.
Sementara itu, Herry Muhammad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan, mengungkapkan dari 196 Napi yang menerima remisi, 27 orang mendapat RK 15 hari, 167 orang mendapat RK satu bulan, dan dua orang menerima RK satu bulan lima belas hari.
“Pemberian remisi bukan hanya penghargaan atas perilaku positif, tetapi juga dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama masa tahanan,” ujarnya.
Ramdan menegaskan Rutan Kelas IIB Marabahan saat ini dihuni sekitar 270 WBP, lebih dari setengahnya mendapat remisi, sisanya ada beberapa napi yang belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana atau mendapat hukuman disiplin, tidak mendapat remisi.