KBK.News, BANJARMASIN–Empat kapal nelayan asal Lamongan yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sebanyak 77 anak buah kapal (ABK) beserta barang bukti ikan seberat 23 ton turut disita dalam operasi tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa tim gabungan Gakkum Ditpolairud harus melakukan pengejaran selama hampir satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan empat kapal yang beroperasi di jarak 23 mil laut.”Sebanyak 77 ABK beserta masing-masing nahkoda kapal telah diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu para nahkoda dan pemilik kapal,” ujar Andi Adnan dalam konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2024).
Sementara itu, 77 ABK hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.
Adapun empat kapal yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal ini antara lain:
Kapal Nelayan Malda Jaya I, dengan tangkapan sekitar 3 ton ikan.
Kapal Nelayan Mayang Sari II, membawa 17 ton ikan.
Kapal Nelayan Utra Baru II, membawa 1,8 ton ikan.
Kapal Nelayan Kurnia Tawakal, bermuatan 1,5 ton ikan.”Alat tangkap yang mereka gunakan adalah cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond. Padahal, izin penangkapan yang mereka miliki hanya berlaku untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk kotak (square),” jelas Andi Adnan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kalsel dalam menindak kapal nelayan yang menggunakan cantrang. Menurutnya, penggunaan alat tangkap tersebut telah lama dikeluhkan oleh nelayan lokal karena merusak ekosistem laut.”Cantrang tidak selektif dalam menangkap ikan. Semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, dan biota lainnya ikut terjaring, termasuk telur-telur ikan di karang yang akhirnya hancur. Hal ini tentu mengancam kelestarian sumber daya perikanan kita,” ungkapnya.
Rusdi menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang dapat merugikan ekosistem laut serta nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan berkelanjutan.”Itu sangat merugikan perairan kita, ekosistem laut, dan nelayan kita sendiri,” pungkasnya.
Penulis/ Editor : Iyus