Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bersama Satlantas Polres Banjar menggelar razia gabungan dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan roda empat yang tidak lengkap izin dilengkapi izin KIR dan kelengkapan lainnya.
Razia kelayakan kendaraan roda empat atau KIR dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dan Satlantas Polres Banjar di Jalan Ahmad Yani , di Martapura. Puluhan mobil yang tidak dilengkapi izin tersebut berhasil terjaring dan ditilang oleh petugas. Mereka yang terjaring ada yang disebabkan izin KIR sudah habis, ada juga yang surat menyurat kendaraan bermotor tidak lengkap, diantaranya SIM, STNK, ada juga karena pengemudi atau sopir tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Aidil Basith mengatakan, pihaknya menggelar razia kelengkapan izin dan kelayakan kendaraan roda empat guna ketertiban dan keamanan di jalan raya.
“Ini kita lakukan untuk kenyamanan dan keselamatan mereka juga, serta pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Terpisah dari Satlantas Polres Banjar IPDA H. Tata menyatakan, bahwa razia atau giat yang pihaknya gelar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar telah berhasil menilang 12 kendaraan roda empat yang tidak mentaati peraturan berlalulintas yang benar.
“Sementara ini yang kita tilang ada 11 pelanggar, ada yang SIM nya mati, tanpa sabuk pengaman, izin KIR mati dan lainnya,” jelasnya (3/6/2018).
Pada kesempatan ini IPDA H.Tata juga mmeberikan penjelasan kepada sopir pickup yang protes, karena kena tilang. Setelah mendengar penjelasan darinya pengemudi pickup tersebut akhirnya baru mengetahui alasan yang jelas kenapa sampai dikenakan tilang, terutama perubahan bentuk mobilnya yang tidak sesuai dengan di STNK.
Editor :
Penulis :