KBK.News, MARTAPURA – Dinas PUPR Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2025.  

Acara yang dilaksanakan di Grand Qin Hotel, Kamis (4/9/2025) ini menjadi langkah awal dalam penyusunan RDTR dengan agenda penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan.

H Hasnan, salah seorang peserta yang hadir mewakili masyarakat Cindai Alus sekaligus pelaku usaha, menekankan pentingnya penetapan zona yang sesuai dengan kondisi alam dan kontur tanah di wilayah Martapura.

 

 

“Kalau memang daerah dataran tinggi layak untuk permukiman, jangan sampai justru ditetapkan sebagai zona minapolitan. Begitu juga sebaliknya, daerah yang cocok untuk minapolitan jangan dijadikan zona permukiman,” tegas Hasnan.

BACA JUGA :  Dinas PUPRP Banjar Terima Penghargaan Jasa Kontruksi Terbaik Tingkat Nasional

Ia menilai selama ini masih banyak penataan ruang di Martapura yang tidak sesuai dengan fungsi lahan. Menurutnya, sejumlah kawasan resapan air justru dialihfungsikan menjadi pemukiman.

“Saya berharap revisi RDTR ini benar-benar memperhatikan kontur tanah. Zona resapan air jangan lagi dijadikan kawasan pemukiman. Penempatan zona harus tepat agar pembangunan lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menambahkan pentingnya penyediaan fasilitas pembuangan sampah oleh para pengembang perumahan agar kawasan permukiman tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.