Rebutan Antrean di SPBU, Sopir Truk Dihajar Dongkrak di Lingkar Dalam Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN– Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (24/4/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wita, akhirnya menemukan titik terang.
Korbannya adalah Muhammad Rabani (37), seorang sopir truk box yang menjadi bulan-bulanan pelaku karena persoalan antrean BBM.
Akibat insiden tersebut, Rabani mengalami luka sobek di samping hidung kiri dan lebam di bawah mata kiri dan kanan.
Warga Jalan A Yani Km 13.600, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, itu sempat dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya.
Pelaku utama, pria berinisial MT alias AB (42), warga sekitar SPBU Jonggol, Lingkar Dalam Selatan, berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian. Sementara rekan pelaku berinisial MC masih dalam pengejaran.
Kronologinya berawal saat korban dan temannya, Putra, antre mengisi BBM di SPBU. Karena merasa antrean terlalu lama, korban berinisiatif memajukan truknya ke depan.
Hal itu memicu emosi dua pria yang merasa dilangkahi.
Salah satu pelaku menghadang korban dan berkata, “Melawan kah kamu?” sambil menyuruh mundur. Korban kemudian mencoba meminggirkan truk karena tak bisa mundur akibat terhalang kendaraan lain.
Pelaku MT dan rekannya mendatangi korban, membuka paksa pintu kabin truk, lalu salah satunya mengambil dongkrak dari dalam kendaraan. Tanpa basa-basi, dongkrak tersebut dihantamkan ke arah wajah korban. Meski sempat ditangkis, korban tetap terkena pukulan kedua.
Tak berhenti di situ, korban ditarik paksa dari kursi pengemudi hingga terjatuh di tanah, lalu kembali dipukuli. Dalam kondisi panik, korban berhasil kabur ke sisi lain kabin, dan truk segera dibawa menjauh dari lokasi oleh rekannya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan. Polisi bertindak cepat dan berhasil meringkus MT pada Rabu (30/4/2025) pukul 23.45 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Jumat (9/5/2025) menyatakan bahwa satu pelaku sudah diamankan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku MT kami tangkap di kawasan Lingkar Dalam. Satu pelaku lain sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami buru,” ujar Sudirno.
MT dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
*/