Site icon Kantor Berita Kalimantan

Regulasi Perlindungan Jurnalis Perempuan Dari KBGO Masih Minim

KBK.NEWS, BANJARMASIN -Regulasi yang melindungi  jurnalis perempuan dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) masih sangat minim bahan diskusi AJI Balikpapan Biro Banjarmasin bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI). 

Perkembangan dunia digital berbasis online mempunyai dampak positif dan negatif, hal tersebut juga dirasakan para jurnalis perempuan. Misalnya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang ditujukan kepada kelompok jurnalis perempuan.

KBGO terhadap jurnalis perempuan tersebut menjadi bahan diskusi yang digelar AJI Balikpapan Biro Banjarmasin berasa FJPI. Diskusi yang digelar di Headline Koffie Banjarmasin Post dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online yang ada di Kota Banjarmasin.

Diskusi KBGO dibuka secara resmi Ketua AJI Balikpapan Biro Banjarmasin Didi Gunawan dan menghadirkan sebagai pembicara utama Anjar Wulandari, Jurnalis Banjarmasin Post yang juga anggota AJI Balikpapan Biro Banjarmasin.

Didalam diskusi sejumlah pengalaman para jurnalis perempuan disampaikan dan menjadi bahan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi KBGO, khususnya terhadap jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan.

Anjar Wulandari mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis perempuan di lapangan tidak jarang mendapatkan KBGO. Hal tersebut bisa diterima melalui pesan di perangkat digital seperti handphone, bahkan media sosial. Ia juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap KBGO terhadap jurnalis perempuan seperti dalam bentuk regulasi.

Menurut Anjar Wulandari, melihat persoalan tersebut terkesan sekali masih rendahnya kepedulian terhadap KBGO di Indonesia.

“Saat ini regulasi belum mendukung,bahkan, belum ada SOP (prosedur operasi standar) khusus terkait KBGO, baik sisi pencegahan, perlindungan, dan penanganan,” jelasnya, Sabtu (16/12/2023).

Mestinya, beber Anjar, organisasi media menyusun aturan turunan yang detail, bisa berupa protokol, peraturan perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk perlindungan jurnalis perempuan. Hal tersebut juga meliputi perlindungan jurnalis perempuan dari kekerasan seksual.

“Dewan Pers bersama organisasi jurnalis dan organisasi media perlu segera mendorong dan menyusun regulasi serta kebijakan yang dapat melindungi dan mencegah kekerasan terhadap jurnalis termasuk KBGO, khususnya jurnalis perempuan,” tegasnya.

Exit mobile version