Site icon Kantor Berita Kalimantan

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Banjar

IMG 5993 620x350

IMG 5993 620x350

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) dan penandatanganan surat perjanjian kerja sama (PKS) di Kabupaten Banjar (8/10/2019).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar, Ahmadi pada sosialisasi RS-Rutilahu mengatakan, kegiatan yang digelar sesuai peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang RS-Rutilahu. Selaun itu juga berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

“Fakir miskin juga berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak huni dan melalui bantuan sosial,” jelasnya (8/10/2019).

Ahmadi menyatakan, penanganan fakir miskin perlu upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah. Hal itu dilakukan melalui kebijakan program, pemberdayaan, pendampingan, dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan warga.

“RS-Rutilahu diselenggarakan Kementerian Sosial RI dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin. Caranya dengan membantu perbaikan kondisi rumah tidak layak huni, hingga menjadi layak huni. Dalam program ini prioritasnya perbaikan atap, lantai dan dinding, dan fasilitas mandi cuci kakus (MCK),” tegasnya.

Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Banjar ini mengungkapkan, ada 160 Kepala Keluarga (KK) yang penerima bantuan program rumah layak huni ini. Mereka penerima Bansos ini tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Penerimaan bantuan RS-Rutilahu wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan sertifikat kepemilikan,” ujarnya.

Ahmadi juga menjelaskan, mekasnisme penyaluran Bansos RS-Rutilahu diberikan dalam bentuk non-tunai. Penyaluran melalui transfer ke rekening kelompok yang di buat oleh Kemensos RI, lewat rekening ketua kelompok yang ditunjuk.

“Penerima bantuan membentuk kepengurusan RS-Rutilahu dengan membuat rincian jenis bahan bangunan, pembelian bahan bangunan dibuktikan kuitansi. Pembangunan rumah layak huni paling lambat 100 hari kalender, mendokumentasikan kondisi awal sampai hasil akhir sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban,” imbuhnya lagi.

Ahmadi juga mengungkapkan, besaran bantuan RS-Rutilahu maksimal Rp 15 juta per rumah layak huni,” pungkasnya.

Exit mobile version