KBK.News, BANJARMASIN– Tindak Pidana pornografi nekat dilakukan oleh pria berinisial SS yang diduga merekam adik iparnya sendiri saat mandi, Selasa (5/5/2026) lalu.

Warga Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat inipun dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Kasus itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal, setelah Laporan tersebut dibuat korban berinisial IOR. Sementara SS didampingi pengacaranya guna menjalani pemeriksaan, mesjid sempat perdamaian gagal dilakukan.

Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban diminta datang ke rumah kakaknya untuk membantu menjaga anak. Selanjutnya terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selama berada di rumah itu, korban tinggal bersama kakaknya, anak kakaknya. Dan terlapor yang merupakan suami kakak korban nekat merekam korban saat mandi.

“Korban tidak menaruh curiga dan beraktivitas seperti biasa selama berada di rumah itu,”sebut Eru, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Polresta Banjarmasin Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Rektorat ULM

Kasus tersebut diketahui setelah kakak korban menemukan video yang memperlihatkan adiknya sedang mandi di ponsel milik suaminya. Hingga berujung ke jalur hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, video itu diduga direkam secara diam-diam melalui lubang kunci kamar mandi.

Hal inilah pelaku terpaksa berhadapan dengan hukum.

“Saat ditanya istrinya, terlapor mengakui dirinya yang merekam video tersebut,” jelasnya. Korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Kini pelaku bakal terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

“Kini SS dijerat sesuai Undang-Undang Pornografi, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru,”pungkas Eru.