Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Polisi Mencekik Mahasiswi ULM, 18 Adegan Diperagakan di Mapolresta Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN–Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZA (20), yang diduga dilakukan mantan anggota Polri berinisial MS (20), direkonstruksi oleh Polresta Banjarmasin, Rabu (21/1/2026) pagi.
Rekonstruksi digelar di halaman depan Mapolresta Banjarmasin dengan memperagakan sebanyak 18 adegan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh rekan korban, perwakilan LBH ULM, Jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kuasa hukum korban, serta pihak keluarga.
Dalam adegan keenam hingga kedelapan, terungkap korban dicekik oleh pelaku setelah kedua tangannya lebih dahulu diborgol, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kanit Reskrim, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari teknik penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dalam kasus pembunuhan dengan tersangka MS,” ujar Eru Alsepa kepada awak media.
Dari total 18 adegan yang diperagakan, tergambar secara rinci mulai dari awal pertemuan pelaku dan korban, proses penghilangan nyawa korban, hingga pembuangan jasad di drainase depan STIH Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Diketahui, MS merupakan mantan anggota Samapta Polres Banjarbaru yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik kepolisian.
“Dalam rekonstruksi ini, adegan pembunuhan terjadi pada adegan keenam hingga kedelapan.
Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penyusunan berita acara rekonstruksi. Setelah lengkap, berkas akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya.
Eru menambahkan, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan.
Rekonstruksi turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan, keluarga korban, LBH, kuasa hukum tersangka, serta lembaga hukum terkait lainnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah ritel modern di Jalan Mali-Mali, Sungai Ulin, untuk membahas persoalan asmara.
Karena kondisi ritel cukup ramai, keduanya memutuskan melanjutkan pembicaraan di dalam mobil milik pelaku, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi.
Pelaku dan korban sempat menuju kawasan Mandiangin, namun karena dinilai sepi, korban mengajak pelaku kembali ke arah perkotaan Banjarbaru.
Dalam perjalanan, ponsel korban kehabisan daya, sehingga pelaku membawa korban ke sebuah tempat untuk mengisi ulang baterai.
Setelah ponsel korban terisi, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Landasan Ulin sambil kembali membahas masalah asmara.
Korban kemudian mengakui telah memberikan keterangan palsu terkait dugaan perselingkuhan pelaku dengan seorang perempuan bernama Novi, serta meminta pelaku agar tidak mendatangi rumah Novi dan melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin.
Pada adegan kelima, saat berada di Jalan A Yani Km 13, pelaku disebut terpancing nafsu.
Ia memarkirkan mobil dan melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil dalam kondisi mesin masih menyala.
Usai berhubungan badan, pelaku meminta korban mengenakan kembali pakaian dalamnya.
Namun korban menolak dan mengajak pelaku langsung menuju rumah Dea, calon istri pelaku, agar mengetahui peristiwa tersebut.
Ajakan itu memicu emosi pelaku.
Korban juga menyatakan ingin menikah dengan pria bernama Zainal dan menuding pelaku sebagai penyebab putusnya hubungan mereka.
Mendengar hal tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengajak korban kembali ke arah Banjarbaru.
Adegan Pembunuhan dan Pembuangan Jasad
Memasuki adegan keenam, korban sempat menahan setir mobil.
Pelaku kemudian mengambil borgol dari bawah handbrake dan memborgol salah satu tangan korban.
Pada adegan ketujuh, borgol dipasangkan ke kedua tangan korban, meski korban sempat melakukan perlawanan dengan menghantam paha pelaku.
Pada adegan kedelapan, pelaku yang dikuasai emosi langsung mencekik korban dengan kedua tangan hingga korban tidak berdaya.
Saat tiba di Jalan A Yani Km 9, pelaku menyadari korban telah meninggal dunia.
Pelaku kemudian membawa jasad korban menuju kawasan Beruntung Baru Jaya, namun mengurungkan niat membuang korban di lokasi tersebut.
Ia sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya memilih area dekat aula STIH Sultan Adam.
Dalam adegan berikutnya, pelaku mengeluarkan jasad korban dari mobil dan menjatuhkannya ke selokan kecil. Pelaku kemudian menutup selokan menggunakan kayu sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan menuju rumah kakaknya di Landasan Ulin, pelaku membuang ponsel korban ke sungai di kawasan Jalan A Yani Km 15.
Keesokan harinya, pelaku sempat mencuci mobil dan membuang barang-barang milik korban sebelum akhirnya dipanggil untuk pemeriksaan oleh pimpinan.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
