MARTAPURA – Sat Reskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pelaku MY alias Utuh terhadap korban KA di Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Rabu (15/11/2023) pagi.
Kanit 1 Pidum Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto, mengatakan, pelaku diduga membunuh karena merasa tersinggung akibat korban sering menghina dan mengambil hasil panen padi miliknya.
“Pelaku, yang seorang petani, merasa dendam karena korban sering menghina dan mengambil padi milik pelaku,” ungkap Ipda Rizky kepada beberapa awak media.
Rizky menyebutkan ada 30 adegan peristiwa ditunjukan pada rekonstruksi. Yang mana pelaku membunuh korban dengan memukulkan kayu ke kepala dan mencekiknya.
Ia menegaskan, motif pembunuhan tersebut semata-mata karena dendam, bukan karena direncanakan.
“Setelah korban tewas, pelaku membawa jasadnya dengan sepeda motor dan membuangnya ke dalam parit sawah tidak jauh dari tempat kejadian,” sebutnya.
Terduga pelaku ini diamankan oleh tim gabungan Polsek Aranio dan Resmob Polres Banjar di pondoknya yang berlokasi di Jl. Trans Banjarbaru Batulicin, Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio.
“Dalam proses penangkapannya, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.