AMUNTAI – Rekruitmen karyawan outsourcing di RSUD Pambalah Batung Amuntai dipertanyakan, termasuk pergantian perusahaan penyalur tenaga kerja yang baru, Rabu (1/3/2023).
Pasca pergantian penyalur tenaga kerja di RSUD Pambalah Batung Amuntai, ada 12 karyawan outsourcing yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Selain itu juga beredar kabar karyawan outsourcing yang diperpanjang tetap bekerja, tetapi mereka gelisah, karena belum mengetahui berapa gaji yang akan diterima.
Hal tersebut disampaikan, Lisa Cahya Fitriani saat mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kota Amuntai.
” Tadi mengadukan persoalan itu ke Disnaker Kabupaten HSU, namun penjelasan dari pihak Disnaker HSU kami nilai kurang jelas. Kemudian kami disuruh mempertanyakannya langsung ke manajemen RSUD Pambalah Batung Amuntai,” jelas Lisa didampingi sejumlah karyawan outsourcing yang kontraknya tidak diperpanjang, Rabu (2/3/2023) siang.
Lisa mengaku sedih melihat 12 karyawan outsourcing yang umumnya anak yatim tersebut kehilangan pekerjaan. Apalagi ia menduga persoalan tersebut terjadi, karena ada oknum yang sengaja menyingkirkan mereka untuk memasukan orang titipannya.
” Kami menduga ada oknum yang sengaja menyingkirkan 12 karyawan outsourcing dengan tidak memperpanjang kontrak mereka. Kemudian oknum tersebut memasukan orang lain atau menitip ke perusahaan penyalur tenaga kerja atau ke RSUD Pambalah Batung, karena itu kami minta penjelasan,” tegasnya.
Selanjutnya para karyawan outsourcing yang tidak diputus kontraknya, beber Lisa Cahya Fitriani, mereka juga gelisah, karena disuruh bekerja, namun belum mengetahui berapa gajinya.
” Karena itu saya berharap pihak manajemen RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk turut mengurai persoalan ini. Selain itu juga agar DPRD HSU memanggil pihak RSUD Pambalah Batung Amuntai dan perusahaan penyalur tenaga kerja untuk didengar keterangan mereka,” ujar Lisa yang aktif membela hak – hak warga di HSU ini.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pambalah Batung, Evana membenarkan telah berganti perusahan penyalur tenaga kerja ditempatnya bertugas. Hal itu setelah perusahaan penyalur tenaga kerja yang baru memenangkan proses lelang.
“Kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya kami menetapkan sebagai pemenang adalah perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah. Apalagi perusahaan pemenang ini berjanji akan membayar upah atau gaji karyawan outsourcing lebih tinggi daripada sebelumnya dan siap mengurangi keuntungan mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, beber Evana, pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada pemenang penyalur tenaga kerja PT DSM agar tetap mempertahankan karyawan yang ada, karena kinerja mereka sudah baik. Namun, kalau ada perubahan atau pemutusan hubungan kerja itu bukan kewenangan pihaknya.
” Di RSUD Pambalah Batung ini ada 58 karyawan outsourcing yang telah bekerja dengan baik selama ini. Karena itu kami sudah menghimbau agar PT DSM untuk tetap mempekerjakan mereka. Sedangkan karyawan outsourcing masih belum mengetahui gaji di PT DSM, itu sudah saya tanyakan dan memang benar. Mungkin karena memang masih baru saja per 1 Maret 2023 mereka dihitung masuk kerja, dan masih belum terkonfirmasi,” ujar Evana.
Kemudian, anggota DPRD Kabupaten HSU Syarbani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa persoalan yang muncul tersebut patut mendapat perhatian wakil rakyat di DPRD HSU. Hanya saja yang tepat melakukan pemanggilan untuk RDP terhadap Manajemen RSUD Pambalah Batung dan perusahaan penyalur tenaga adalah Komisi II.
“Nah itu mitra kerja dari RSUD Pambalah Batung Amuntai adalah Komisi II DPRD HSU. Kalau ada keluhan sampaikan kesana dan rekan-rekan di Komisi II yang memang membidanginya,” pungkas politisi senior dari Partai Gerindra ini.