MARTAPURA – Kisruh Rekruitmen PPK oleh KPU Kabupaten Banjar diduga akibat Bawaslu Kabupaten Banjar tidak maksimal lakukan pengawasan, sehingga memunculkan tudingan miring atas hasil seleksinya , Senin (26/12/2022).
Sejumlah pihaknya menuding KPU Kabupaten Banjar tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut terkait dengan tidak diloloskannya salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Gambut.
Tudingan miring terhadap KPU Kabupaten Banjar ini sebetulnya sudah dijawab melalui Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib yang menegaskan semuanya telah sesuai prosedur. Menurutnya KPU Banjar sudah menjalankan perekrutan berdasarkan dengan PKPU No 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
” Inti dari peraturan itu semua, pendaftaran PPK tersebut melalui website SIAKBA (situs KPU). Dan perlu digaris bawahi bahwa nilai tes tertulis tidak digabungkan dengan nilai wawancara, nilai tes tertulis hanya dasar atau modal bagi mereka untuk melanjutkan ke tes wawancara,” Jelas Abdul Muthalib yang biasa disapa dengan Azis, Kamis (22/12/2022) siang.
Masih terkait dengan kisruh dan dugaan KPU Kabupaten Banjar tidak profesional, bahkan muncul permintaan dari LSM yang meminta agar Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengundurkan diri.
Untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjar terhadap rekruitmen PPK yang dilakukan KPU Banjar telah dicoba konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah melalui sambungan telepon, namun tidak terhubung.
Rekruitmen ini seharusnya tidak menjadi boal liar, jika pihak yang punya kewenangan untuk turun secara langsung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi). Dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 dan Ayat 3 dengan jelas menegaskan, bahwa Bawaslu punya kewenangan untuk mengawasi rekruitmen PPK. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada tindakan dari Bawaslu Banjar terkait pelaksanaan rekruitmen PPK di Kabupaten Banjar ini.