Relawan H2D bersama masyarakat di Kalimantan Selatan merapatkan barisan untuk mengawal ketat pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 7 kecamatan, Sabtu (20/3/2021).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) disambut penuh gembira Relawan H2D di 13 kabupaten/kota di Kalsel.
Putusan MK membatalkan Keputusan KPU Kalsel yang memenangkan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor – H Muhidin dan memerintahkan PSU di 7 kecamatan. Putusan ini disambut Relawan H2D dengan merapatkan barisan untuk mengawal pelaksanaan PSU agar tidak ada kecurangan dan pelanggaran.
Ketua Relawan H2D Kabupaten Hulu Sungai Utara, Emma Rivilla mengatakan, para relawan H2D dari seluruh wilayah di Kalsel dan bahkan dari luar daerah bersama masyarakat akan mengawal ketat proses PSU.
“Alhamdulillah MK telah mengabulkan gugatan Calon Gubernur Kalsel Pak Haji Denny Indrayana dan Wakil Gubernur Kalsel Haji Difriadi. Kami para relawan H2D yang tersebar di seluruh Kalsel, bersama masyarakat akan mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara ulang atau PSU,” jelasnya, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Emma, sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat, bahkan para ulama, habaib, dan ustadz telah memberikan dukungan terlaksananya PSU yang adil, jujur dan tanpa politik uang yang dikawal Relawan H2D.
“Kami para Relawan H2D mulai mendata seluruh TPS tempat digelarnya PSU untuk mendapat pengawasan ketat, karena indikasi ada kecurangan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Emma Rivilla menyatakan, Relawan H2D bersama sejumlah elemen masyarakat sipil yang peduli dengan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas juga akan mengawasi penyelenggara pemilu secara ketat.
“Kami akan mengawasi secara ketat para penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu hingga ke tingkat paling bawah yang bertugas di semua TPS. Relawan H2D juga mengucapkan terima kasih atas banyaknya masyarakat yang mau bergabung mengawasi PSU Pilgub Kalsel yang akan digelar di 7 kecamatan,”pungkasnya.
Pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel 2020, majelis hakim MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indryana – Difriadi.
Dalam Amar Putusannya majelis Hakim MK Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provmsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkan.