Martapura- Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas 2 Anak Martapura pada setiap Hari Besar Keagamaan Seperti Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal menyerahkan Remisi dari Pemerintah kepada para Narapidana yang berhak menerimanya. Kemaren petugas dari Lapas Klas 2 Anak Martapura menyerahkan surat pemberian remisi kepada tiga orang Narapida pemeluk agama nasrani yang berhak menerima remisi khusus Hari Natal tersebut.
” ketiga narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal, semuanya laki – laki dan mereka mendapatkan pemotongan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari setengah bulan, satu bulan dan satu setengah bulan,” kata Ramli petugas di Lapas Klas 2 Anak Martapura (25/12).
Remisi khusus pada hari besar keagamaan seperti pada hari natal juga diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat dan beragama nasranii lainnya di seluruh lapas di indonesia. Berdasarkan data dari dirjen lapas pada 25 desember 2014 ini narapidana penerima remisi khusus Natal yang terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara yakni sebanyak 1.791 orang, diikuti wilayah NTT sebanyak 1.741 orang dan dari provinsi Sulawesi Utara 771 orang.