Banjarbaru : Gerakan People Power pada 22 Mei 2019 atau bertepatan penetapan hasil pemilu 2019 di KPU RI menuai banyak pro dan kontra di masyarakat Indonesia, Jumat (10/5/2019).
Banyak beredar kabar akan ada gerakan people power pada saat penetapan hasil pemilu 2019, khususnya hasil pilpres. Kabar akan ada people power ini banyak menuai pro dan kontra di masyarakat Indonesia.
Selanjutnya kekhawatiran ada kekhawatiran akan terjadi delegitimasi hasil pemilu 2019 dan juga ketidakpercayaan atas hasil resmi KPU RI. Kekhawatiran lainnya adalah akan ada chaos akibat tidak terima keputusan yang ditetapkan KPU RI.
Baik yang pro ataupun yang kontra sama-sama punya alasan mengapa mereka mengambil pilihan menolak atau menerima gerakan people power. Penolakan gerakan people power umumnya datang dari Kubu 01 pada Pilpres 2019 dan yang mendukungnya pada umumnya dari Kubu 02.
Gerakan Peopel Power menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun hanya menyampaikan aspirasi bukan merupakan makar.
“Undang-undang menjamin hak bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa asal tidak melanggar hukum,” tegas Refly Harun.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan bahwa people power atau unjuk rasa dalam skala besar ada mekanismenya. Jika ajakan people power tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka dapat dianggap makar.
Tito menjelaskan, jika ada klaim kecurangan dalam Pemilu 2019 dan disikapi dengan sejumlah aksi, aksi tersebut diperbolehkan sepanjang sesuai dengan UU tahun 1998 yang mengatur kebebasan berekspresi.
Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat rapat dengar pemdapat dengan Komisi I DPD RI mengingatkan, gerakan people power atau unjuk rasa dalam skala besar punya mekanisme tersendiri. Kalau people power digelar tidak sesuai dengan mekanisme, maka dapat dianggap makar
“Jika ajakan people power tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka dapat dianggap makar,” tegasnya dihadapan Anggota Komisi I DPD RI di Jakarta (7/5/2019).
Pada kesempatan ini Kapolri juga menegaskan kembali, jika ada klaim kecurangan dalam Pemilu 2019 dan disikapi dengan sejumlah aksi boleh saja. Tetapi aksi yang dilakukan harusn sesuai dengan UU tahun 1998 yang mengatur kebebasan berekspresi.
Foto : Strategi.id
Sumber data : Net